STRUKTUR ORGANISASI DAN PERSONEL
PUSAT INKUBATOR AGRIBISNIS DAN KLINIK KONSULTASI AGRIBISNIS
BALAI BESAR PELATIHAN PETERNAKAN BATU
URAIAN TUGAS
TIM PENGEMBANGAN PUSAT INKUBATOR AGRIBISNIS
TAHUN ANGGARAN 2012
1.Pengarah
Pengarah bertugas mengarahkan dan mengendalikan pendayagunaan seluruh sumberdaya yang tersedia pada UPT Pelatihan Pertanian seoptimal mungkin dalam rangka pengelolaan dan pengembangan inkubator agribisnis, baik in wall maupun out wall.
2.Penanggung jawab
- Membantu menyiapkan personalia inkubator agribisnis untuk ditetapkan oleh Pengarah
- Menyiapkan bahan arahan pengendalian pendayagunaan sumberdaya yang tersedia pada UPT Pelatihan Pertanian seoptimal mungkin dalam rangka pengembangan inkubator agribisnis.
- Menyiapkan dan menandatangani kontrak kerjasama antara pengguna jasa inkubator agribisnis dengan pihak pengelola inkubator agribisnis pada UPT Pelatihan Pertanian, setelah mendapat persetujuan dari Pengarah.
- Memfasilitasi pengelolaan inkubator agribisnis dalam rangka bimbingan, pembinaan dan pendampingan, bagi pengguna jasa inkubator agribisnis, baik in wall maupun out wall.
3.Pengelola
Pengelola inkubator agribisnis sebagai unit instansi pembelajaran pada UPT Pelatihan Pertanian, mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pengelolaan inkubator agribisnis pada UPT Pelatihan Pertanian.
- Menyusun rencana kerja tahunan inkubator agribisnis sebagai bagian dari rencana kerja UPT Pelatihan Pertanian berdasarkan master plan (rencana strategis) pada masing-masing UPT Pelatihan . Rencana kerja tahunan tersebut meliputi rencana kerja untuk administrasi dan keuangan, pembelajaran produksi, pengolahan hasil, promosi dan pemasaran, serta kemitraan usaha.
- Melaksanakan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program kerjasama UPT Pelatihan Pertanian.
- Melakukan kegiatan promosi dan sosialisasi keberadaan inkubator agribisnis pada UPT Pelatihan Pertanian.
- Membuat laporan tentang perkembangan pengelolaan inkubator agribisnis secara periodik, sesuai dengan siklus usaha pengguna jasa inkubator agribisnis kepada Pengarah.
4.Tim Pengawas
Tim Pengawas adalah Satuan Pelaksana Pengendalian Internal (Satlak PI) pada UPT Pelatihan Pertanian yang bersangkutan dengan tugas-tugas yang melekat pada tim SPI tersebut.
5.Kelompok Ahli/Konsultan/Fasilitator
Kelompok ahli/konsultan/fasilitator berasal dari kelompok jabatan fungsional Widyaiswara, tenaga teknis, praktisi maupun pakar, sesuai dengan kompetensi dan spesialisasi yang diampu.
6.Pelaksana Unit Administrasi dan Keuangan
Bertugas membantu pengelola dalam melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Adapun pelaksana unit administrasi dan keuangan bertugas membantu pengelola dalam aspek administrasi dan keuangan.
7.Pelaksana Unit Pembelajaran Produksi
Bertugas membantu pengelola dalam melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Adapun pelaksana unit pembelajaran produksi bertugas membantu pengelola dalam aspek produksi.
8.Pelaksana Unit Pembelajaran Pengolahan Hasil
Bertugas membantu pengelola dalam melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Adapun pelaksana unit pembelajaran pengolahan hasil bertugas membantu pengelola dalam aspek pengolahan hasil pertanian.
9.Pelaksana Unit Pembelajaran Promosi dan Pemasaran
Bertugas membantu pengelola dalam melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Adapun pelaksana unit pembelajaran promosi dan pemasaran bertugas membantu pengelola dalam aspek pengembanagn kegiatan usaha dan pemasaran agribisnis.
10.Pelaksana Pembelajaran Pembelajaran Kemitraan
Bertugas membantu pengelola dalam melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Adapun pelaksana unit pembelajaran kemitraan bertugas membantu pengelola dalam aspek kemitraan dengan pihak luar UPT Pelatihan Pertanian.