Prosedur Memperoleh Informasi Publik - BBPP BATU

Prosedur Memperoleh Informasi Publik

Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. Hak Pemohon Informasi Publik:
  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik:
  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendirii maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uraian selengkapnya
Jenis Pelayanan
  • Penyelenggaraan pelatihan Bidang Teknis Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
  • Penjualan produk dan olahan hasil ternak
  • Penjualan produk pengolahan limbah ternak