Prosedur Lapor - BBPP BATU

PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKAT

Buka halaman https://pertanian.go.id/wbs/

Buka halaman cara melapor https://pertanian.go.id/wbs/caramelapor.php

Kemudian ikuti langkah berikut :

1. Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, maka klik tombol “Register” dan isikan data diri Anda lalu klik tombol “Register”, maka Anda akan otomatis login ke Aplikasi.Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
3. Klik menu “Pengaduan” untuk merekam pengaduan baru.
4. Klik tombol “Tambah Pengaduan” untuk menambahkan pengaduan baru
5. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol “Lanjut”
   a). Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
   b). Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
   c). Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H
7. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan. Caranya:
   a). Setelah membaca petunjuk untuk menyertakan lampiran, klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.
8. Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan atau klik tombol “Reset” untuk membatalkan proses pelaporan anda.

Buka halaman https://www.lapor.go.id/ Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.