Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI


TUGAS BBPP-BATU


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/12/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertanian Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis dibidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur pertanian.

FUNGSI BBPP-BATU


Dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok, BBPP Batu memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerjasama;
  2. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja (SKK) di bidang peternakan;
  4. Pelaksanaan pelatihan fungsional dibidang peternakan bagi aparatur;
  5. Pelaksanaan pelatihan teknis dibidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak bagi aparatur dan non aparatur pertanian dalam dan luar negeri;
  6. Pelaksanaan pelatihan profesi dibidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak bagi aparatur dan non aparatur;
  7. Pelaksanaan uji kompetensi di bidang peternakan;
  8. Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan;
  9. Pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak;
  10. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya;
  11. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang peternakan;
  12. Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan dibidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur;
  13. Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur pertanian;
  14. Pengelolaan unit inkubator usaha tani;
  15. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan dibidang peternakan;
  16. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
  17. Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
  18. Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara dan instalasi BBPP Batu;
© 2023: Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu | GREEN EYE Theme by: D5 Creation | Powered by: WordPress