TUGAS DAN FUNGSI

 

Tugas dan Fungsi BBPP Batu

Tugas BBPP Batu

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu memiliki tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur maupun non-aparatur.

Fungsi BBPP Batu

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaksanaan kerja.
  2. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan.
  3. Penyusunan bahan dan standar kompetensi kerja di bidang peternakan.
  4. Pelaksanaan pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan.
  5. Pelaksanaan pelatihan profesi di bidang peternakan.
  6. Fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidang peternakan.
  7. Penyusunan paket pembelajaran pelatihan fungsional dan teknis.
  8. Pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis.
  9. Pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian/peternakan swadaya.
  10. Pelaksanaan bimbingan lanjutan dan konsultasi di bidang peternakan.
  11. Pelaksanaan penyusunan dan penyajian penyelenggaraan pelatihan serta penyusunan model pelatihan.
  12. Pengelolaan unit inkubator usaha tani.
  13. Pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang peternakan.
  14. Penyediaan data, informasi, dan pelaporan pelatihan.
  15. Pengelolaan sarana teknis dan penjaminan mutu pelatihan.
  16. Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara serta instalasi.