KOMPENSASI PENERIMA LAYANAN

Pemberian Kompensasi Pelayanan pada Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu Nomor : 27/Kpts/OT.080/I.15/1/2025, tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu. Apabila pemberian layanan tidak sesuai standar pelayanan atau waktu pelayanan yang diberikan melewati batas standar waktu yang sudah ditetapkan pada standar layana, maka pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi atas ketidaksesuaian tersebut. Jenis Kompensasi yang diberikan kepada Pengguna Layanan adalah sebagai berikut :

  • Tata cara pemberian kompensasi kepada penerima layanan antara lain sebagai berikut :
  1. petugas Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan baik secara langsung maupun melalui media komunikasi yang ada;
  2. petugas Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu memprioritaskan penyelesaian permohonan pada saat petugas pengelola pengaduan merespon pengaduan dan komplain yang diajukan penerima layanan di hari kerja;
  • Pemberian Layanan tidak sesuai standar  pelayanan. Untuk setiap pemberian layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu akan memberikan kompensasi berupa souvenir.
  • Keterlambatan pemberian layanan.
  1. Keterlambatan 30 s.d 60 menit, Jenis Kompensasi : bolpoint
  2. Keterlambatan 61 s.d 120 menit, Jenis Kompensasi : gelas mug
  3. Keterlambatan lebih dari 120 menit, Jenis Kompensasi : termos tumbler