Rincian Tugas Pekerjaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu terdiri atas:
1. Bagian Umum
2. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga dan penatausahaan barang milik Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu terdiri atas:
A. Kelompok Program dan Evaluasi
B. Kelompok Penyelenggara Pelatihan
C. Sub kelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga
D. Sub Kelompok Keuangan
E. Sub Kelompok Barang Milik Negara dan Instalasi
A. Kelompok Program dan Evaluasi
Kelompok Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pelaksanaan kerja sama dan identifikasi kebutuhan pelatihan di bidang peternakan, pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya, pemantauan dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi pelatihan dan pelaporan.
Kelompok Program dan Evaluasi terdiri atas:
(1) Subkelompok Program dan Kerjasama
Subkelompok Program dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan bagi aparatur dan nonaparatur dibidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan, serta pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya.
(2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan
Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi pelatihan dan pelaporan.
B. Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan
Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan pembarian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang pertanian, peternakan, dana tau kesehatan hewan bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, serta pengelolaan unit inkubator usaha tani.
Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan terdiri atas:
(1) Subkelompok Pelatihan Aparatur
Subkelompok Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, teknis dan profesi, serta pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis dibidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan bagi aparatur.
(2) Subkelompok Pelatihan Non Aparatur
Subkelompok Pelatihan Non Aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan teknis dan profesi, serta pengembangan model dan teknik pelatihan teknis bagi nonaparatur dibidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan serta pengelolaan unit inkubator usaha tani.
C. Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga
Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga.
D. Subkelompok Keuangan
Subkelompok Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
E. Subkelompok BMN dan Instalasi
Subkelompok BMN dan Instalasi mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik Negara, instalasi dan sarana taknis.