Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
disebutkan bahwa Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum
Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
Hak Pemohon Informasi Publik:
1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh
Informasi Publik;
3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik:
1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh
Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendirii maupun untuk
keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Pelayanan
- JENIS PELAYANAN JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN BIDANG TEKNIS PETERNAKAN, KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
- JENIS PELAYANAN PENJUALAN PRODUK DAN OLAHAN HASIL TERNAK
- JENIS PELAYANAN PENJUALAN PRODUK PENGOLAHAN LIMBAH TERNAK
Jam Layanan Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu
Jam Layanan Informasi Publik
SENIN – KAMIS : 08.00 – 15.00 WIB
ISTIRAHAT : 12.00 – 13.00 WIB
JUMAT : 08.00 – 15.30 WIB
ISTIRAHAT : 11.30 – 13.00 WIB
Jam Pelayanan Publik
- LAYANAN JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN
SENIN – KAMIS : 07.30 – 16.00 WIB
ISTIRAHAT : 12.00 – 13.00 WIB
JUMAT : 07.30 – 16.30 WIB
ISTIRAHAT : 11.30 – 13.00 WIB
- LAYANAN JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN
SENIN – MINGGU : 08.00 – 16.00 WIB
ISTIRAHAT : 12.00 – 13.00 WIB
- LAYAYAN PENJUALAN PRODUK PENGOLAHAN LIMBAH TERNAK
SENIN – MINGGU : 08.00 – 16.00 WIB
ISTIRAHAT : 12.00 – 13.00 WIB
- LAYANAN KUNJUNGAN
SENIN – KAMIS : 08.00 – 15.00 WIB
ISTIRAHAT :12.00 – 13.00 WIB
JUMAT : 08.00 – 15.30 WIB
ISTIRAHAT : 11.30 – 13.00 WIB
- LAYANAN PKL DAN MAGANG
SENIN – MINGGU : 08.00 – 16.00 WIB
ISTIRAHAT : 12.00 – 13.00 WIB