Cara Memperoleh Informasi

Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.

Hak Pemohon Informasi Publik:

  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh
    Informasi Publik;
  3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU No 14
    Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik:

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendirii maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uraian selengkapnya

Jenis Pelayanan

  • Penyelenggaraan pelatihan Bidang Teknis Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
  • Penjualan produk dan olahan hasil ternak
  • Penjualan produk pengolahan limbah ternak

 

© 2023: Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu | GREEN EYE Theme by: D5 Creation | Powered by: WordPress