Cara Memperoleh Informasi
Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
Hak Pemohon Informasi Publik:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh
Informasi Publik; - Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; - Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik:
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendirii maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Pelayanan
- Penyelenggaraan pelatihan Bidang Teknis Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
- Penjualan produk dan olahan hasil ternak
- Penjualan produk pengolahan limbah ternak