MENJADI WIDYAISWARA PROFESIONAL
Oleh: Happy Aprillia Mahardika, S.Pt, M.Pt
Widyaiswara Ahli Pertama BBPP Batu
Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih serta evaluasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (Perka LAN. Nomor: 12. Tahun 2019). Semua profesi, tidak terkecuali widyaiswara dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugasnya. Dalam dunia kerja, menjadi profesional sangatlah tidak mudah. Kata “profesional” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bersangkutan dengan profesi, dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalakan profesinya.
Widyaiswara yang profesional adalah seorang yang mampu menempatkan dirinya selama dalam lingkup kerja, yaitu mampu menyelesaikan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, tepat waktu dan berintegritas. Widyaiswara harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan pancasila. Sebagai widyaiswara, diwajibkan untuk berfikir logis dan sistematis, berwawasan luas, jujur, bertanggung jawab, disiplin, mempunyai etos yang tinggi, berkomitmen dan menghindari perbuatan yang tercela. Menjadi widyaiswara profesional sangat penting agar dapat menciptakan relasi yang baik, baik dengan sesama profesi widyaiswara, pemerintah, ASN dan Non ASN di lingkungan kerja, peserta pelatihan, dan masyarakat. Selain itu, widyaiswara harus menjadi pribadi yang menginpiratif dan inovatif.
Widyaiswara sebagai pengajar dituntut untuk mengikuti perkembangan jaman, dimana saat ini teknologi informasi berkembang pesat, sehingga widyaiswara harus mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan media pengajaran berbasis internet. Dan harus bijak menggunakan media dan aplikasi berbasis internet. Widyaiswara harus mempu mengembangkan dirinya sendiri.
Widyaiswara yang profesional diperlukan standar kompetensi widyaiswara. Standar kompetensi widyaiswara adalah kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh seorang widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dalam mendidik, mengajar dan melatih PNS. Aapun standar kompetensi widyaiswara, antara lain adalah kompetensi pengelolaan pembelajaran, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi subtantif (Perka LAN. Nomor : 5 tahun 2008), karena kompetensi widyaiswara dapat mempengaruhi keberhasilan dalam suatu pelatihan. Namun, selain komptensi, yang tidak kalah penting bagi widyaiswara adalah etika dan moral yang baik.
Etika dan moral bagi seorang widyaiswara berhubungan erat dengan kegiatan aspek sikap dan perilaku. Etika merupakan ilmu tentang tngkah laku atau perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknyayang dapat ditentukan oleh akal manusia. Sedangkan moral diterjemahkan sebagai “aturan kesusilaan” yang digunakan untuk mementukan batas-batas dari perilaku manusia. Sebagai widyaiswara sangat penting mempunyai etika dan moral yang baik, etika dan moral saat mengajar akan di nilai langsung oleh pembelajar atau peserta pelatihan. Menyampaikan meteri dengan sopan santun, tidak menyinggung perasaan peserta, tidak menggurui, saling menghargai serta memberikan kepuasan terhadap peserta dapat memberikan kesan baik bagi widyaiswara yang bersangkutan.
Sumber :
Setiowati, Susy. 2021. Bahan Ajar Etika Widyaiswara. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional. Bidang Pengembangan dan Kompetensi ASN. Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala LAN. Nomor 5 tahun 2008. Standar Kompetensi Widyaiswara
Peraturan Kepala LAN. Nomor 12 tahun 2019. Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesesuaian/ impasing