Mensejahterakan Hewan Kurban dalam Ibadah Kurban

Mensejahterakan Hewan Kurban dalam Ibadah Kurban

oleh

Dr. Eko Saputro, S.Pt., M.Si.

Widyaiswara Ahli Muda – Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu, Kementerian Pertanian

 

Hari Raya Idul Adha 1444 H tahun ini, insya Allah akan bertepatan pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 berdasarkan metode hisab dalam penentuan awal bulan Qomariah. Masih ada waktu sekitar sebulan lagi bagi kaum muslim yang berniat berkurban atau panitia kurban untuk memilih dan membeli hewan kurban serta mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pengelolaan dan pelaksanaan ibadah kurban yang  thayyiban dan menyejahterakan hewan kurban.

Pelaksanaan ibadah kurban, hendaklah memperhatikan aspek kesejahteraan hewan (kesrawan) sembelihan, sebagaimana disunnahkan oleh Rasulullah SAW, sebagai berikut:

“Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan (berbuat baik) pada segala sesuatu. Maka jika kalian membunu,  hendaklah kalian berbuat ihsan dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih, maka hendaklah berbuat ihsan dalam penyembelihan. (Yaitu) hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yang disembelihnya.” (H.R. Muslim).

Memperlakukan hewan kurban dengan baik pada pelaksanaan ibadah kurban akan dapat melindungi pekerja/panitia kurban. Selain itu, juga akan mempermudah proses pelaksanaan ibadah kurban.  Berbuat ihsan pada hewan sebelum disembelih adalah wujud menjalankan sunnah Rasulullah SAW dan sesuai dengan kaidah kesrawan. Mensejahterakan hewan pada prinsipnya juga untuk kesejahteraan manusia. Dalam ritual ibadah penyembelihan hewan kurban, setidaknya ada 3 titik proses yang perlu diperhatikan oleh pekurban dan panitia kurban agar hewan kurban sejahtera dan ibadah kurban menjadi thayyiban, aman, benar dan nyaman, yakni (1) proses penerimaan hewan kurban oleh panitia kurban, (2) proses penampungan hewan kurban, dan (3) proses penyembelihan hewan kurban.

Pertama, proses penerimaan hewan kurban oleh panitia kurban, harus dipastikan tersedia lokasi dan sarana penurunan dari kendaraan (unloading ramp) yang aman bagi hewan kurban. Sarana ini dapat dibuat dari bahan sederhana seperti karung pasir yang ditumpuk.

Gambar 1. Proses Penurunan Sapi Kurban dari Kendaraan

Kedua, proses penampungan hewan kurban. Penggiringan hewan kurban ke kandang penampungan dan ke lokasi penyembelihan harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak menyakiti hewan dan tidak melibatkan banyak orang, mungkin cukup beberapa jama’ah atau panitia kurban yang kebetulan peternak sapi/kambing atau terbiasa merawat ternak sapi/kambing. Penggiringan hewan kurban tersebut juga harus dijauhkan dari anak-anak kecil atau yang tidak berkepentingan. Hal ini karena hewan yang takut dan stress dapat berbahaya. Hewan kurban dipuasakan pakan selama maksimal 12 jam sebelum disembelih tetapi harus tetap diberi minum. Hewan kurban yang baru diantar dan baru datang di lokasi penyembelihan, harus diistirahatkan dulu minimal selama 3 jam, tidak boleh langsung disembelih.

Kandang penampungan hewan kurban harus dipastikan sesuai kapasitasnya sesuai jumlah hewan kurban. Luas tempat penampungan hewan kurban yang dibutuhkan untuk seekor sapi sekitar 1,5 m2, untuk  seekor domba atau kambing sekitar 80 cm2. Hewan dikelompokkan sesuai jenisnya dan dikandangkan terpisah berdasarkan jenisnya. Jadi kalau sapi dengan sapi, kambing dengan kambing, domba dengan domba. Kandang penampungan juga harus tersedia pakan dan air minum yang cukup. Jika hewan kurban itu diikat dengan tali, maka tidak boleh melukai hewan dan dipastikan hewan leluasa untuk mengambil air minum ataupun pakan. Kandang penampungan juga harus beratap agar terlindung dari terik matahari dan hujan. Kemudian tempat penampungan harus memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang baik. Kandang penampungan harus diberi pagar agar hewan kurban tidak keluar dan tidak ada hewan lain yang masuk ke dalamnya. Ada yang penting lagi adalah kebersihan kandang atau tempat penampungan hewan kurban yang harus selalu dijaga. Terakhir, tempat penampungan hewan kurban harus ada pengawasan dari petugas hewan kurban dari dinas yang membidangi kesehatan masyarakat veteriner.

Ketiga, proses penyembelihan hewan kurban. Proses pengekangan (restraining) atau pengikatan hewan sebelum disembelih harus dilakukan dengan cara yang tidak menyakiti hewan  dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Proses pengikatan hewan harus dilakukan oleh petugas/panitia yang sudah terlatih menggunakan teknik yang benar. Ada 2 metode pengikatan hewan, yakni metode burley dan metode rope squeeze.  Perebahan hewan kurban, sesuai sunnah dilakukan dengan cara posisi hewan kebalikan dari sunnah pada posisi kita tidur, yakni kepala hewan di selatan dan pantat hewan di utara. Nantinya agar hewan rebah di rusuk atau perut kiri dan hewan rebah menghadap kiblat. Perut kiri hewan ruminansia berisi lambung sedangkan yang kanan berisi jantung dan paru-paru. Jika rebah ke perut kiri, maka isi isi lambung tidak akan keluar tubuh karena posisinya lebih rendah dari mari’ atau kerongkongan (esofagus) yang dipotong. Jantung  tidak tertindih sehingga bisa tetap memompa darah ke luar tubuh melalui wadajain atau pembuluh nadi (arteri) yang dipotong selama masih ada pasokan oksigen dalam darah yang berasal dari sisa oksigen dalam paru-paru.

Gambar 2. Metode Pengikatan Sapi untuk Perebahan sebelum Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh petugas/panitia terlatih atau juru sembelih halal (juleha), syukur sudah bersertifikat profesi juleha dari BNSP. Penyembelihan hewan menggunakan pisau yang  tajam dan sesuai panjangnya dengan jenis hewan. Menurut SNI 99003:2018 tentang Penyembelihan Hewan Ruminansia, ukuran pisau sembelih disesuaikan dengan leher atau diameter hewan yang disembelih, minimal sama dengan lebar atau diameter leher hewan.  Lebar atau diameter leher hewan ruminansia sekitar 25-30 cm, tergantung bobot hidup hewan. Penyembelihan dilakukan di leher depan (1 jari di bawah jakun / pita suara / larynk) dan tidak memutus tulang leher. Penyembelihan dilakukan dengan cepat dan satu kali sayatan (single slash) tanpa mengangkat pisau. Mengasah pisau tidak boleh terlihat dan terdengar atau di depan/di sekitar  hewan yang masih hidup.

Gambar 3. Sarana Ibadah Kurban bagi Panitia Kurban berupa Berbagai Pisau yang Dibutuhkan

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, penyembelihan hewan halal dilaksanakan dengan niat menyembelih karena Allah SWT dan menyebut asma Allah atau membaca tasmiyah (Bismillahi Allahu Akbar). Penyembelihan hewan halal dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluhdarah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Penyembelihan hewan halal dilakukan dengan satu kali dan secara cepat. Juleha harus memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah) sebelum hewan disembelih, terutama hewan yang dipingsankan (stunning) sebelum disembelih. Juleha harus memastikan matinya hewan disebabkan semata-mata hanya oleh penyembelihan tersebut, bukan akibat stunning atau perendaman air panas (scalding) pada unggas. Sebelum dilakukan pemenggalan kepala, pemisahan kaki dan pengulitan hewan sembelihan, juleha harus memastikan hewan telah mati sempurna.

Gambar 4. Skema 3 saluran yang wajib terpotong saat penyembelihan halal  (putih: trachea, kuning: esofagus, merah: arteri carotis, biru: vena jugularis)

Parameter untuk mengetahui kesempurnaan kematian pada hewan halal setelah disembelih yaitu dengan melihat refleks kelopak mata dan atau waktu henti darah memancar. Menurut European  Food Safety Authority, EFSA (2004), kematian merupakan suatu keadaan yang ditandai dengan respirasi fisiologis dan sirkulasi darah telah berhenti sebagai akibat dari pusat sistem tersebut di batang otak secara permanen kehilangan fungsi karena kekurangan oksigen dan energi. Waktu henti darah memancar merupakan indikasi bahwa jantung sudah tidak dapat memompa darah keluar dari tubuh karena tidak ada lagi asupan oksigen darah dalam jantung, sehingga hewan tersebut dapat dikatakan mati. Hasil dari penelitian Pisestyani, H., Dannar, N. N., Santoso, K., dan Latif, H. (2015), melaporkan bahwa rataan waktu henti darah memancar pada sapi yang dipingsankan sebelum disembelih adalah sebesar 3,02 menit dan rataan waktu henti darah memancar pada sapi yang disembelih tanpa pemingsanan adalah sebesar 2,13 menit. Selang waktu henti darah memancar antara sapi yang dipingsankan dengan sapi yang tidak dipingsankan sebelum disembelih adalah 53,4 detik.

Selamat menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Adha. Selamat berbagi kebaikan untuk sesama dengan cara yang baik, termasuk berbuat kebaikan untuk hewan kurban.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

© 2023: Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu | GREEN EYE Theme by: D5 Creation | Powered by: WordPress