Kenali Gratifikasi

Tentunya kita sudah sering mendengar kata gratifikasi baik itu dilingkungan dikantor, di media cetak, media elektronik maupun media sosial. Namun tahukah kamu sebenarnya apa itu gratifikasi dan bagaimana cara melaporkannya terkhusus di lingkungan BBPP Batu, Yuk simak penjelasan dibawah ini.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Unsur-unsur Gratifikasi

  1. Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima. Makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” tersebut ditafsirkan oleh Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut:
  2. Tidaklah perlu pegawai negeri/penyelenggara negara berwenang melakukan hal-hal yang dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi akan tetapi, cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi;
  3. “Berhubungan dengan jabatan” tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi.
  4. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
  5. Penerimaan gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku. Hal ini tidak dibatasi aturan hukum tertulis semata, namun juga menyentuh aspek kepatutan dan kewajaran yang hidup dalam masyarakat;
  6. Unsur ini tidak menghendaki berbuat/tidak berbuatnya pegawai negeri/penyelenggara negarasebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi;
  7. Penerimaan yang memiliki konflik kepentingan.
  8. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Sanksi

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Wajib Lapor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Bab II, Pasal 2 menyebut penyelenggara negara yang wajib melaporkan gratifikasi yaitu: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara Menteri, Gubernur, Hakim. Pejabat Negara Lainnya : Duta Besar Wakil Gubernur Bupati / Walikota dan Wakilnya. Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis : Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD Pimpinan Bank Indonesia. Pimpinan Perguruan Tinggi. Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer. Jaksa. Penyidik. Panitera Pengadilan. Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek. Pegawai Negeri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi : Pegawai pada : MA, MK Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND Pegawai pada Kejagung Pegawai pada Bank Indonesia Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II Pegawai pada Perguruan Tinggi Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil Pegawai pada BUMN dan BUMD Pegawai pada Badan Peradilan Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II.

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 12c Ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002, Pasal 16 menyebutkan, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut : Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Dilingkungan BBPP Batu, telah disediakan beberapa saluran pengaduan terkait dengan pelaporan baik itu indikasi gratifikasi, suap, pungli, dan pelanggaran lainnya yaitu berupa tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau menguhungi Halo Mbatu 08113731110 atau juga dapat mengunjungi langsung Kantor BBPP Batu.

 

Sumber:

Mengenal Gratifikasi: Definisi, Dasar Hukum dan Tata Cara Pelaporannya.

Kenali Gratifikasi dan Sanksinya.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

© 2023: Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu | GREEN EYE Theme by: D5 Creation | Powered by: WordPress