Budidaya Ternak ditengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak

Oleh:
Iman Agus Sutanto, S.Pt, M.M

Penyakit mulut dan kuku (PMK) setelah lebih tiga dekade yaitu tahun 1990 yang secara  internasional oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties-OIE) pada tahun 1990 dinyatakan bebas kembali muncul dan mewabah di Indonesia. Kasus pertama kali ditemukan di Gresik, Jawa Timur pada 28 April 2022, dan telah mengalami peningkatan kasus rata-rata dua kali lipat setiap harinya. Pemerintah melalui kementerian Pertanian telah mengeluarkan Beberapa kebijakan dan peraturan untuk mengendalikan penyebaran PMK antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK, penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK, melibatkan pemerintah daerah TNI/POLRI, Kejati, Kejari, serta jajarannya dalam penanganan PMK, membuat prosedur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK hingga meningkatkan kewaspadaan para petugas karantina terhadap penyebaran PMK. Sebaran penyakit Mulut dan Kuku Nasional dilaporkan Kementerian Pertanian  per Tanggal 15 Juni 2022 Sudah mencapai 18 Provinsi yang tersebar di 186 Kabupaten/Kota.

Penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) pada ternak merupakan penyakit infeksius yang disebabkan oleh virus genus Aphtovirus, yakni Aphtaee epizootecae (virus tipe A) keluarga picornaviridae, yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah. Penyakit ini dapat menyerang ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, rusa), babi, unta, dan beberapa hewan liar. Ternak Ruminansi merupakan Salah satu sumber protein asal hewan yang kebutuhannya cenderung meningkat setiap tahun adalah daging sapi dan masih banyak dibudidayakan oleh Masyarakat di Indonesia.
Dampak yang ditimbulkan oleh adanya PMK di masyarakat adalah munculnya “kepanikan” dan “kekhawatiran” mengkonsumsi hewan. Kekhawatiran masyarakat dalam mengkonsumsi daging dan susu tentunya akan berimbas pada penurunan kebutuhan (demand) terhadap daging dan susu, yang tentunya akan merugikan peternak dan usaha peternakan. Ancaman ke depan dari PMK di dalam negeri adalah keterbatasan bahkan penurunan ketersediaan pasokan (supply) hewan hidup dan produk hewan (daging dan susu). Dampak lebih global adalah penghentian sementara impor komoditas peternakan yang berasal dari negara wabah, karena negara tujuan ekspor yang bebas PMK akan menolak pemasukan produk peternakan dari daerah wabah, bahkan bisa lebih parah lagi adalah penghentian impor jenis komoditas pertanian lainnya oleh negara bebas PMK. Menghadapi kondisi tersebut Peternak diharapkan tetap menjalankan kegiatan budidayanya dengan tetap waspada dengan menerapakan Good Management Practice di peternakannya masing-masing.

Lokasi
Lokasi usaha budi daya menjadi faktor  dengan indikator akses lalu-lalang manusia, kendaraan, jarak dengan kendang lain.

Lahan

Letak dan ketinggian lahan dari wilayah sekitarnya memperhatikan topografi dan fungsi lingkungan, sehingga kotoran dan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan, Kotoran dan limbah menjadi salah satu media penularan dari kandang lain atau sebaliknya

Air
Air sebagai faktor penting dalam budidaya, penggunaan Sumber air yang tercemar oleh limbah ataupun kotoran bisa menjadikan media penularan

Sumber/AsalTernak
Ternak merupakan sarana utama dalam suatu budidaya peternakan, dalam pengadaan ternak baik untuk tujuan penggemukan, pembibitan hal utama saat ini yang harus diperhatikan Kebijakan umum pemerintah yang menghentikan sementara lalu lintas hewan hidup (keluar dan masuk daerah wabah) dan pengendalian ketat produk hewan (berbasis risiko). Tujuannya adalah agar virus tidak menyebar ke daerah lain melalui lalu lintas ternak dan produk hewan yang berisiko tinggi,. Dengan kondisi terbatasnya sumber asal ternak, faktor yang harus diperhatikan adalah ternak harus  sehat dan bebas penyakit hewan menular yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter hewan yang berwenang.

Pakan
Pakan diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok dan produksi, tersedia cukup dalam jumlah dan mutu. Pemberian pakan hijauan segar minimal 10% dari bobot badan dan pakan konsentrat sekitar 1-2% dari bobot badan. Pada pola pemeliharaan ekstensif, ketersediaan pakan pada padang rumput disesuaikan dengan kapasitas tampung.  Jumlah dan jenis pakan yang diberikan harus disesuaikan dengan tujuan produksi, umur, dan status fisiologi ternak serta memenuhi persyaratan standar mutu yang ditetapkan.
Pakan yang didatangkan dari luar peternakan menjadi hal yang harus diperhatikan menjadi media penyebaran yang utama, dihindarkan mengambil pakan dari daerah terjangkit penyakit, transportasi menuju kandang menjadi hal yang sangat rawan terjadinya penularan

Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan
dalam Budidaya ternak ruminansia digunakan alat meliputi
a. tempat pakan dan tempat minum;
b. alat pemotong dan pengangkut rumput;
c. alat pengolah tanah;
d. timbangan pakan dan timbangan sapi;
e. mesin giling butiran dan mixer (jika membuat pakan konsentrat sendiri);
f. mesin pencacah rumput (chopper);
g. alat pemotong tanduk (dehorned);
h. alat identitas ternak;
i. alat penerangan;
j. alat pembersih kandang;
k. alat desinfeksi; dan
l. peralatan kesehatan hewan.
Dalam penggunaakan alat dan mesin peternakan dalam situasi wabah perlu secara seksama. Ternak akan selalu behubungan dengan lingkungan kandang baik berupa alat dan mesin, untuk itu perawatan dan perlakukan desinfksi alat dan mesin harus dilakukan, terutama alat dan mesin yang dimungkinkan keluar dari kandang seperti pemotong rumput dan pengangkut rumput.

Obat Hewan
a. obat hewan yang digunakan harus sesuai dengan peruntukan dan memiliki nomor pendaftaran;
b. obat hewan yang digunakan sebagai imbuhan dan pelengkap pakan meliputi premiks dan sediaan obat alami sesuai dengan peruntukannya;
c. penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang obat hewan.

Bangunan Kandang
Dalam suatu usaha budidaya ternak ruminansia dibedakan peruntukan kendang diantaranya, kandang pejantan, kandang induk, kandang beranak, kandang pembesaran, kandang pedet, kandang penggemukan, kandang isolasi, kandang jepit. Dalam Situasi wabah kegiatan pencegahan dan penanggulangan harus disiapkan. Kandang Isolasi harus disediakan untuk ternak yang diduga kurang sehat ataupun ternak yang baru datang dari luar sebagai kegaiatn karantina. Selain itu kendang Jepit juga harus disediakan untuk kegiatan Kesehatan hewan baik lewat injeksi ataupun lewat Oral.

Konstruksi Kandang
Kontruksi kandang memenuhi persyaratan sirkulasi udara baik dan cukup sinar matahari pagi serta dapat memberi kenyamanan kerja bagi petugas dalam proses produksi seperti pemberian pakan, pembersihan, pemeriksaan birahi dan penanganan kesehatan hewan.  Drainase dan saluran pembuangan limbah dapat meminimalisir penyebaran suatu penyakit.

Bangunan Lain
Bangunan tanbahan yang perlu diperhatikan adalah kantor dan mess karyawan/pengelola terpisah dari kandang dan dibatasi dengan pagar; tempat pelayanan kesehatan hewan/klinik; bangunan untuk bongkar muat ternak; gudang pakan dan peralatan; tempat berteduh (shelter); tempat deeping/spray; penampungan dan pengolahan limbah; dan tempat pembakaran dan penguburan ternak yang mati.

Pemeliharaan Intensif dan Semi Intensif
Pola budi daya dengan cara ternak dikandangkan, kebutuhan pakan dan air minum disediakan penuh untuk pemeliharaan Intensif fan disediakan tidak sepenuhnya pada pemelihraan semi intensif. Pada Fase pemelihaaan awal lahir sampai sapih,  Lepas Sapih, Dara, Bunting pemberian pakan, minum, control pertambahan bobot badan, pencatatan, control Kesehatan perlu terus dilakukan

Pemeliharaan Ekstensif
Budi daya sapi dengan cara sapi tidak dikandangkan dan sumber pakan utama berasal dari padang penggembalaan Pada Fase pemelihaaan awal lahir sampai sapih,  Lepas Sapih, Dara, Buntingyang perlu diperhatikan adalah manajemen penempatan sesuai dengan kelompok umur dan jenis kelamin yang ditempatkan di Paddock. Pengawasan Kesehatan pada pemeliharaan ekstensif harus terus dilakukan karena paparan penyakit sangat mudah terjadi.

Perkawianan
Perkawinan pada pola intensif, semi intensif, dan ekstensif dapat dilakukan dengan cara kawin alam dan/atau Inseminasi Buatan (IB), yang perlu diperhatikan adalah perkawinan Inseminasi Buatan dimana sangat dimungkinkan vector pembawa bibit penyakit adalah petugas inseminator serta alat-alat untuk IB.

Pencatatan
Pencatatan dalam kartu atau buku recording dalam suatu kegiatan budidaya ternak meliputi nama rumpun; tanggal pemasukan; identitas ternak;  jenis kelamin, tanggal lahir/umur,perkawinan (tanggal kawin; nomor dan rumpun pejantan, kawin alam/IB); kelahiran (tanggal; jenis kelamin, identitas tetua jantan dan betina); bobot badan (lahir, umur 7 bulan, 12 bulan, 18 bulan);  jenis dan jumlah pemberian pakan; Salah satu yang harus secara tertib dilakukan adalah pencatatan pelayanan kesehatan hewan (gejala sakit, penanganan, jenis penyakit, jenis obat dan vaksin, hasil penanganan); dan Selain . Pencatatan Kesehatan hewan akan memudahkan disaat pencegahan berupa Vaksinasi dan pengobatan.

Kesehatan Hewan
Pencegahan Penyakit Hewan meliputi
a. Tindakan Pengebalan Pengebalan dilaksankan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi hewan. Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi hewan dilakukan oleh perusahaan peternakan, peternak, dan orang perseorangan yang memelihara hewan. Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera hewan dilakukan oleh dokter hewan dan/atau di bawah penyeliaan dokter hewan. Dalam hal vaksinasi dan pemberian antisera hewan diberikan secara parenteral, pelaksanaannya dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner yang berada di bawah penyeliaan dokter hewan.
b. Pengoptimalan kebugaran hewan dilakukan dengan cara penerapan prinsip kesejahteraan hewan.

c. Pelaksanan Biosecurity Menyediakan fasilitas desinfeksi untuk staf/karyawan dan kendaraan di pintu masuk peternakan; menjaga agar tidak setiap orang dapat bebas masuk dan keluar kandang yang memungkinkan terjadinya penularan penyakit; lokasi usaha peternakan tidak mudah dimasuki binatang liar dan hewan peliharaan lainnya yang dapat menularkan penyakit; melakukan desinfektan kandang dan peralatan, penyemprotan terhadap serangga, lalat dan pembasmian terhadap hama lainnya dengan menggunakan desinfektan yang ramah lingkungan atau teregistrasi; Ternak yang menderita penyakit menular dipisahkan dan dimasukkan ke kandang isolasi untuk segera diobati atau dipotong, Ternak serta bahan yang berasal dari kandang yang bersangkutan tidak diperbolehkan dibawa keluar komplek peternakan; melakukan pembersihan kandang sesudah kandang dikosongkan dan dibiarkan selama 2 minggu sebelum dimasukkan sapi baru ke dalam kandang; setiap sapi baru yang masuk ke areal peternakan harus ditempatkan di kandang karantina/isolasi selama 1 (satu) minggu, selama sapi di kandang karantina/isolasi harus dilakukan pengamatan terhadap kemungkinan adanya penyakit; dan segera mengeluarkan sapi yang mati dari kandang untuk dikubur atau dimusnahkan.

Sumber:

  1. Adjid, A.RM., 2020. Penyakit Mulut dan Kuku: Penyakit Hewan Eksotik yang Harus Diwaspadai Masuknya ke Indonesia. WARTAZOA Vol. 30 No. 2 Th. 2020 Hlm. 61-70. https://medpub.litbang.pertanian.go.id
  2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 46/Permentan/PK.210/8/2015 tentang Pedoman Budi Daya Sapi Potong Yang Baik BAIK
  3. Pedoman Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia. 2022. pertanian.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

© 2023: Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu | GREEN EYE Theme by: D5 Creation | Powered by: WordPress