Membangun Transparansi SDM BBPP Batu Gelar Study Banding ke Balitkabi

Kementan RI melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) akan fokus menggenjot pengembangan SDM pada bidang pertanian.
- Beri Motivasi di BPP Mojosongo, Kementan RI: Pertanian Berkontribusi Nyata untuk Ekonomi
- Kementan Pastikan Petani Harus “Okane Mochi”
- Kunjungi BPP Banyuurip, Kepala BPPSDMP: Semua Ada di Alam, Pahami Lalu Improvisasi dan Modifikasi
- Diversifikasi Produk dan Olahan Kambing Jadi Bukti Keberhasilan P4S Lurisae Purworejo
- Kementan Gugah Anak Muda Tak Takut Terjun ke Bisnis Pertanian
Untuk mewujudkan rencana strategis tersebut, Kepala BPPSDMP Prof. Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa networking harus ditingkatkan pada tiap program pengembangan SDM. Networking harus tersinergi tidak hanya di internal BPPSDMP saja, tetapi juga dengan jajaran eselon 1 lain di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menyikapi arahan tersebut, Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu Dr. Wasis Sarjono, S.Pt, M.Si, menugaskan tim PPID dan SPI yang dipimpin langsung oleh Kabag umum Sugino untuk melakukan kunjungan dan sekaligus bertukar pengetahuan terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat /pengguna. Sehingga akan tercipta standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan untuk pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan agar penyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
Pertemuan yang berlangsung relatif singkat namun mampu memberi gambaran yang jelas, langsung diinisiasi oleh Kepala Balai Penelitian Kacang dan umbi (Balikabi) Dr Ir. Yuliantoro Baliadi,MS.
SPI merupakan alat kontrol untuk membantu manajemen dalam hal rutinitas kegiatan dengan cara melihat, mengamati, dan menilai tindakan atau pekerjaan pegawai, apakah mereka benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai tujuan dan target yang telah ditetapkan atau tidak.

Dari sini bisa dilihat dan dilakukan koreksi atas seluruh penyimpangan yang terjadi. Pengendalian memungkinkan pengaturan kegiatan-kegiatan menurut rencana sumber daya manusia yang telah dirumuskan dalam suatu analisis demi mencapai tujuan.
Hal lain berkaitan dengan PPID pada dasarnya bagaimana intitusi pemerintah mampu melakukan keterbukaan informasi. Didalamnya terkandung dengan mutu layanan kepada masyarakat. Payung hukum terkait pelayanan publik bagi pemerintah sebagai penyelenggara maupun masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Untuk itu, masyarakat berhak menerima pelayanan publik terkait kebutuhannya baik untuk hal yang bersifat administratif ataupun kebutuhan lain. Sedangkan pemerintah, berdasarkan undang-undang tersebut berkewajiban memberikan pelayanan publik sesuai prosedurnya.