Tentang IA - BBPP BATU

Tentang IA

ia

TENTANG Inkubator agribisnis

Perkembangan lingkungan strategis dunia usaha bidang pertanian (Agribisnis), baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal, menuntut pelaku usaha untuk lebih meningkat kemampuan dan daya saingnya melalui penerapan teknologi secara lebih efektif dan efisien. Disisi lain Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan dalam hal ini Balai Besar Pelatihan Peternakan – Batu sebagai lembaga pelatihan yang andal diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pengembangan kewirausahaan masyarakat pertanian, khususnya pelaku usaha di wilayah kerjanya dalam pengelolaan agribisnis.

Kontribusi tersebut antara lain diberikan oleh UPT Pelatihan melalui inkubator agribisnis untuk turut menghasilkan wirausahawan agribisnis sekaligus pelopor dan penggerak pembangunan pertanian di wilayah kerjanya yang sekaligus merupakan wujud kepedeulian dan pengabdian masyarakat. Hal ini dilakukan melalui  dukungan layanan konsultasi dan fasilitasi pembelajaran usaha  agi petani/pelaku usaha yang memerlukan pembinaan dannpendampingan sebagai pengguna jasa inkubator agribisnis/tenant yang akan diinkubasi, sehingga mampu mengelola dan mengembangkan usaha secara lebih menguntungkan.
 
Keberadaan inkubator agribisnis menjadi sangat penting karena pada umumnya petani kecil sangat rentan terhadap resiko terutama pada tahap awal usaha. Sejumlah ahli menyatakan bahwa pada tahap awal, petani kecil diibaratkan sebagai bayi yang lahir prematur. Bayi prematur ini biasanya memerlukan perlakuan khusus, misalnya melalui inkubasi, sehingga dapat hidup sebagaimana bayi yang lahir normal dan terrhindar dari resiko kematian. Sistem inkubasi ini kemudian diadopsi sebagai bagian dari strategi pembinaan petani kecil pada sejumlah negara.
 
Beberapa istilah yang sering dijumpai dalam pengelolaan Inkubator Agribisnis antara lain  :

  1. Agribisnis adalah rangkaian kegiatan usaha pertanian yang terdiri atas 1. subsistem hulu, yaitu kegiatan ekonomi yang menghasilkan sarana produksi; 2. sub sistem primer yaitu kegiatan ekonomi yang menggunakan sarana produksi yang dihasilkan oleh sub sistem hulu; 3. sub sistem agribisnis hilir yaitu mengolah dan memasarkan komoditas pertanian dan 4. sub sistem penunjang yaitu kegiatan yang menyediakan jasa penunjang antara lain permodalan dan teknologi.
  2. Inkubator Agribisnis adalah suatu unit instalasi pembelajaran kewirausahaan agribisnis yang mewadahi penyelenggaraan kegiatan inkubasi agribisnis.
  3. Inkubasi Agribisnis adalah suatu proses pembelajaran kewirausahaan agribisnis untuk meningkatkan kompetensi pengguna jasa inkubator dalam mengakses dan memanfaatkan informasi, teknologi, agroinput, pasar, pembiayaan dan sumber daya lainnya sesuai kebutuhan, dilakukan dalam situasi nyata dan jangka waktu tertentu.
  4. Pengguna jasa inkubator agribisnis atau tenant adalah petani kecil di bidang agribisnis dan memerlukan layanan konsultasi/fasilitasi pembelajaran usaha, yang sedang menjalani proses inkubasi untuk jangka waktu tertentu pada inkubator agribisnis.
  5. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan) yang meliputi usaha hulu, usahatani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
  6. Pelaku Usaha adalah perorangan warga  negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian.
  7. Kelompok Ahli/Konsultan/Fasilitator adalah sekelompok orang yangmeiliki kompetensi di bidang agribisnis baik widyaiswara, tenaga teknis, praktisi maupun pakar yang melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pengguna jasa inkubator agribisnis dalam proses inkubasi agribisnis.

Leave a Reply